PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia...
Pasal 3
Jenjang Kualifikasi KKNI Bidang Industri Manufaktur Otomotif Roda Empat terdiri atas: a. jenjang Kualifikasi 2 (dua); b. jenjang Kualifikasi 3 (tiga); c. jenjang Kualifikasi 4 (empat); d. jenjang Kualifikasi 5 (lima); e. jenjang Kualifikasi 6 (enam); dan f. jenjang Kualifikasi 7 (tujuh).
