Pasal 14
(1) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan: a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan pemberlakuan SNI Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor, SNI Kaca Lembaran, SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, dan Pasal 5; dan b. pengawasan terhadap pelaksanaan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), dan ketentuan Pasal 3. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit melalui: a. sosialisasi; b. konsultasi; dan c. bimbingan teknis. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di lokasi produksi dan di luar lokasi produksi yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh PPSP. (4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait, Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten/Kota. (5) BPPI melaksanakan pembinaan terhadap LSPro dan Laboratorium Uji dalam rangka penerapan SNI sebagaimana dimaksud dalam
