PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 80-m-ind-per-9-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 13
Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor, Kaca Lembaran, Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium, dan Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak asal impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5 dan telah berada di dalam daerah pabean INDONESIA wajib diekspor kembali oleh pelaku usaha.
