PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 9
BAB 2 — PENGEMBANGAN INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Setiap komponen yang dimanufaktur di dalam negeri atau diimpor untuk keperluan produksi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi mutu sesuai Standar Nasional INDONESIA (SNI) yang berlaku wajib atau standar lainnya.
