Pasal 10
BAB 2 — PENGEMBANGAN INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
(1) Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih yang diproduksi di dalam negeri dan/atau diimpor dan dipergunakan di jalan umum di dalam wilayah INDONESIA wajib dengan sistem roda kemudi kanan. (2) Kendaraan Bermotor yang diproduksi di dalam negeri dan/atau diimpor dan dipergunakan di wilayah INDONESIA harus dirancang untuk menggunakan: a. bahan bakar dengan minimal Octane Number 92 bagi Kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api; dan b. bahan bakar dengan minimal Cetane Number (CN) 51 bagi Kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk: a. Kendaraan Bermotor roda dua atau tiga; dan b. Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih untuk pengangkutan barang atau transportasi umum. (4) Setiap kendaraan bermotor yang diproduksi di dalam negeri dan/atau impor wajib memenuhi ketentuan SNI Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor.
