PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 31
BAB 4 — PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Surveyor yang ditunjuk Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) dan Pasal 27 ayat (6) wajib memberikan laporan hasil kerja kepada Direktur Jenderal.
