PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 30
BAB 4 — PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Direktorat Jenderal dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait dalam melakukan pengawasan.
