PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 20
BAB 3 — KENDARAAN BERMOTOR DALAM KEADAAN TERURAI SAMA SEKALI (CKD), KENDARAAN BERMOTOR DALAM KEADAAN TERURAI TIDAK LENGKAP (IKD) DAN KOMPONEN DALAM KEADAAN TERURAI TIDAK
(1) Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai sama sekali (CKD) atau Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap (IKD) hanya dapat diimpor oleh: a. Perusahaan Industri Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga; dan b. Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih. (2) Kendaraan bermotor dalam keadaan CKD atau IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib digunakan untuk produksi.
