Pasal 19
BAB 3 — KENDARAAN BERMOTOR DALAM KEADAAN TERURAI SAMA SEKALI (CKD), KENDARAAN BERMOTOR DALAM KEADAAN TERURAI TIDAK LENGKAP (IKD) DAN KOMPONEN DALAM KEADAAN TERURAI TIDAK
(1) Importasi IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sekurang- kurangnya terdiri dari 2 (dua) jenis uraian barang. (2) Jenis uraian barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. 2 (dua) Komponen Utama; b. 1 (satu) Komponen Utama dan 1 (satu) Perlengkapan lainnya; c. 1 (satu) Bagian dari Komponen Utama dan 1 (satu) Perlengkapan lainnya; d. 2 (dua) Perlengkapan Lainnya; atau e. 2 (dua) bagian dari Perlengkapan Lainnya.
(3) IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari beberapa negara asal barang dan dinyatakan sebagai IKD sebelum masuk Daerah Pabean INDONESIA.
