Pasal 16
BAB 3 — KENDARAAN BERMOTOR DALAM KEADAAN TERURAI SAMA SEKALI (CKD), KENDARAAN BERMOTOR DALAM KEADAAN TERURAI TIDAK LENGKAP (IKD) DAN KOMPONEN DALAM KEADAAN TERURAI TIDAK
(1) Importasi CKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib melalui Surat Rekomendasi Direktur Jenderal. (2) Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan permohonan perusahaan Industri Kendaraan Bermotor. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya wajib dilengkapi: a. Izin Usaha Industri; b. Surat Penetapan Kode Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor; c. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); d. Rencana produksi dalam 1 (satu) tahun untuk per model kendaraan; e. Rencana impor CKD dalam 1 (satu) tahun untuk per model kendaraan; dan f. Rencana Pendalaman Manufakur pengelasan (welding) dan pengecatan (painting). (4) Rencana Pendalaman Manufakur pengelasan (welding) dan pengecatan (painting) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d
wajib diverifikasi oleh Direktur Pembina Industri setelah pengajuan permohonan Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan akhir masa berlaku Surat Rekomendasi. (5) Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
