Pasal 15
BAB 3 — KENDARAAN BERMOTOR DALAM KEADAAN TERURAI SAMA SEKALI (CKD), KENDARAAN BERMOTOR DALAM KEADAAN TERURAI TIDAK LENGKAP (IKD) DAN KOMPONEN DALAM KEADAAN TERURAI TIDAK
(1) Komponen Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) diimpor dalam kondisi: a. terpasang dengan bagian lain dari komponen utama; atau b. terpisah dengan bagian lain dari komponen utama. (2) Komponen Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diimpor dengan atau tanpa memasukan bagian lainnya dari Komponen Utama yang bersangkutan dan perlengkapan lainnya. (3) Masing–masing Komponen Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) diimpor dalam keadaan terakit atau terurai. (4) Ketentuan keteruraian dari masing-masing Komponen Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Menteri ini.
