Pasal 13
BAB 3 — KENDARAAN BERMOTOR DALAM KEADAAN TERURAI SAMA SEKALI (CKD), KENDARAAN BERMOTOR DALAM KEADAAN TERURAI TIDAK LENGKAP (IKD) DAN KOMPONEN DALAM KEADAAN TERURAI TIDAK
(1) Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai sama sekali (CKD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a untuk: a. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih merupakan kendaraan bermotor yang terdiri dari sekurang-kurangnya 4 (empat) Komponen Utama kendaraan bermotor; atau b. Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga merupakan kendaraan bermotor sekurang kurangnya yang terdiri dari 6 (enam) Komponen Utama kendaraan bermotor; (2) Komponen Utama kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu: a. Bodi, Kabin dan/atau Sasis; b. Motor penggerak; c. Transmisi atau Transaxle; dan d. Axle. (3) Komponen Utama kendaraan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu: a. Frame body; b. Engine & transmission; c. Steering system & suspension; d. Braking system; e. Wheel; dan f. Electrical & Instrument. (4) Kondisi keteruraian kendaraan bermotor dalam keadaan terurai sama sekali (CKD), sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III, Peraturan Menteri ini.
