Pasal 12
BAB 2 — PENGEMBANGAN INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
(1) Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor sebagaimana dimasud dalam Pasal 2 huruf c, huruf d dan huruf e dalam kegiatan manufakturnya dapat menggunakan: a. kendaraan bermotor dalam keadaan terurai sama sekali (Completely Knocked Down/CKD); b. kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD); dan/atau c. komponen. (2) Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor sebagaimana dalam Pasal 2 huruf c, huruf d, dan huruf e yang menggunakan CKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib menjalankan proses manufaktur di dalam negeri sekurang-kurangnya berupa: a. Pengelasan; b. Pengecatan; c. Perakitan kendaraan bermotor (assembling); dan d. Pengujian serta pengendalian mutu. (3) Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor sebagaimana dalam Pasal 1 huruf c, huruf d, dan huruf e yang menggunakan IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya menjalankan 3 (tiga) dari 5 (lima) proses manufaktur kendaraan bermotor sebagai berikut: a. pencetakan bodi; b. pengelasan; c. perakitan komponen utama; d. perakitan kendaraan bermotor (assembling); dan e. pengujian serta pengendalian mutu; (4) Dalam melaksanakan proses manufaktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (3), Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, huruf d dan huruf e dapat mensubkontrakan pada perusahaan industri kendaraan bermotor dalam negeri.
(5) Perkembangan pelaksanaan proses manufaktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan pendalaman manufaktur di dalam negeri oleh Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, huruf d dan huruf e yang menggunakan CKD dan/atau IKD diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal.
