Pasal 4
(1) Apabila penunjukan terhadap Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 1 huruf c angka 1 berakhir sesuai dengan ketentuan sebagaimna dimaksud dalam Pasal 2; dan b. Pasal 1 huruf c angka 2 berakhir sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; Lembaga Sertifikasi Produk yang bersangkutan harus mengalihkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) yang telah diterbitkan kepada Lembaga Sertifikasi Produk yang terakreditasi dan ditunjuk oleh Peraturan Menteri ini. (1) Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri melakukan koordinasi pengalihan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan. (2) Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dinyatakan berlaku sampai dengan SPPT-SNI yang bersangkutan berakhir.
