Pasal 3
(1) Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c angka 2 dan huruf d angka 2, harus telah mengajukan proses akreditasi kepada Komite Akreditasi Nasional (KAN) paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkan Peraturan Menteri ini dan melaporkan perkembangan proses akreditasi dimaksud kepada Kepala Badan Pengkajian, Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian. (2) Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkan Peraturan Menteri ini harus telah memiliki status sebagai Lembaga Sertifikasi Produk atau Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). (3) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Lembaga Sertifikasi Produk atau Laboratorium Penguji dimaksud belum terakreditasi, penunjukannya dicabut. (4) Pencabutan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan Peraturan Menteri Perindustrian yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.801 Mutu Industri Kementerian Perindustrian atas nama Menteri Perindustrian.
