Pasal 9
BAB 3 — PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) hanya dapat dimiliki oleh: a. Perusahaan Industri; atau b. Produsen di Luar Negeri. (2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan kepada 1 (satu) Perusahaan Industri atau 1 (satu) Produsen di Luar Negeri untuk masing-masing SNI untuk Minyak Lumas dalam 1 (satu) lokasi produksi . (3) Dalam sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek. (4) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SNI. (5) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan untuk 1 (satu) pemberian Kerja Sama Merek atau pemberian Maklun.
