PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk...
Pasal 10
BAB 3 — PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri Minyak Lumas dengan lingkup KBLI 19212; b. memiliki merek sendiri untuk Minyak Lumas dengan kelas 4 (empat) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; c. memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa :
- fasilitas blending; dan
- fasilitas filling; d. memiliki paling sedikit peralatan uji berupa:
- peralatan uji viskositas;
- peralatan uji Total Base Number (TBN);
- peralatan uji kandungan logam; dan
- peralatan uji kandungan nonlogam;
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan f. memiliki akun SIINas.
