PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 91
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KIMIA, FARMASI, DAN TEKSTIL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan rumah tangga Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; c. pengelolaan barang milik negara Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; dan d. pelaksanaan manajemen kinerja Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil.
