PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 90
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KIMIA, FARMASI, DAN TEKSTIL
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, barang milik negara, dan manajemen kinerja Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil.
