PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 63
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI AGRO
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bagian Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Direktorat Jenderal Industri Agro; b. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Direktorat Jenderal Industri Agro; dan c. pelaksanaan administrasi kerja sama Direktorat Jenderal Industri Agro.
