PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 62
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI AGRO
Bagian Program dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, dan pelaksanaan administrasi kerja sama Direktorat Jenderal Industri Agro.
