PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 59
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI AGRO
Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Agro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan pelaksanaan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Industri Agro.
