PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 58
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI AGRO
(1) Direktorat Jenderal Industri Agro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Agro;
b. Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan; c. Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan; dan d. Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar. (2) Bagan susunan organisasi Direktorat Jenderal Industri Agro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
