PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 49
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Bagian Rumah Tangga dan Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan kerumahtanggaan, pemeliharaan utilitas, bangunan gedung dan rumah dinas jabatan; b. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, dan pelaporan pemeliharaan sarana dan prasarana Kementerian dan Sekretariat Jenderal; c. pengelolaan kendaraan dinas Sekretariat Jenderal; dan d. pengelolaan keamanan dan ketertiban gedung pusat Kementerian.
