PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 48
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Rumah Tangga dan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan kerumahtanggaan, pemeliharaan utilitas, bangunan gedung, rumah jabatan, serta sarana dan prasarana Sekretariat Jenderal dan Kementerian.
