PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 281
BAB 15 — PUSAT PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan kebijakan teknis di bidang peningkatan penggunaan produk dalam negeri, serta koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
