PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 280
BAB 15 — PUSAT PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
(1) Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian di bidang peningkatan penggunaan produk dalam negeri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dipimpin oleh Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.
