PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 258
BAB 12 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA INDUSTRI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan dan perpustakaan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan rumah tangga Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri; c. pengelolaan barang milik negara Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri; dan d. pelaksanaan manajemen kinerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri.
