PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 257
BAB 12 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA INDUSTRI
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, perpustakaan, rumah tangga, barang milik negara, dan manajemen kinerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri.
