PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 254
BAB 12 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA INDUSTRI
Bagian Program dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi kerja sama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri.
