PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 253
BAB 12 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA INDUSTRI
Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 terdiri atas: a. Bagian Program dan Kerja Sama; b. Bagian Umum; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
