PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 226
BAB 11 — BADAN STANDARDISASI DAN KEBIJAKAN JASA INDUSTRI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225, Bagian Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri; b. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri; dan c. pelaksanaan administrasi kerja sama Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri.
