PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 225
BAB 11 — BADAN STANDARDISASI DAN KEBIJAKAN JASA INDUSTRI
Bagian Program dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi kerja sama Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri.
