PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 222
BAB 11 — BADAN STANDARDISASI DAN KEBIJAKAN JASA INDUSTRI
Sekretariat Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan pelaksanaan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri.
