PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 221
BAB 11 — BADAN STANDARDISASI DAN KEBIJAKAN JASA INDUSTRI
(1) Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 terdiri atas: a. Sekretariat Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri; b. Pusat Perumusan, Penerapan, dan Pemberlakuan Standardisasi Industri; c. Pusat Pengawasan Standardisasi Industri; d. Pusat Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri dan Kebijakan Jasa Industri; dan e. Pusat Industri Hijau. (2) Bagan susunan organisasi Badan Standardisasi dan
Kebijakan Jasa Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
