PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 200
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Inspektorat Jenderal; b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan rumah tangga Inspektorat Jenderal; c. pengelolaan barang milik negara Inspektorat Jenderal; dan d. pelaksanaan manajemen kinerja Inspektorat Jenderal.
