PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 199
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, barang milik negara, serta manajemen kinerja Inspektorat Jenderal.
