Pasal 177
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KETAHANAN, PERWILAYAHAN, DAN AKSES INDUSTRI INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176, Direktorat Ketahanan dan Iklim Usaha Industri menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi ketahanan dan iklim usaha industri; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, perizinan berusaha industri, penanaman modal bidang industri, fasilitas terkait iklim usaha industri, dan tata kelola pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri; c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengamanan dan penyelamatan industri, perizinan berusaha industri, penanaman modal bidang industri, fasilitas terkait iklim usaha industri, dan tata kelola pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri; d. penyusunan evaluasi dan pelaporan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, perizinan berusaha industri, penanaman modal bidang industri, fasilitas terkait iklim usaha industri, dan tata kelola pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri; dan e. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Ketahanan dan Iklim Usaha Industri.
