PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 176
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KETAHANAN, PERWILAYAHAN, DAN AKSES INDUSTRI INTERNASIONAL
Direktorat Ketahanan dan Iklim Usaha Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, perizinan berusaha industri, penanaman modal bidang industri, fasilitas terkait iklim usaha industri, dan tata kelola pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri.
