PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 171
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KETAHANAN, PERWILAYAHAN, DAN AKSES INDUSTRI INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, Bagian Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional; b. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Direktorat Jenderal Industri Industri Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama dan bantuan luar negeri di lingkungan Kementerian.
