PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 170
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KETAHANAN, PERWILAYAHAN, DAN AKSES INDUSTRI INTERNASIONAL
Bagian Program dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional, serta koordinasi, dan pelaksanaan administrasi kerja sama dan bantuan luar negeri di lingkungan Kementerian.
