PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 164
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KETAHANAN, PERWILAYAHAN, DAN AKSES INDUSTRI INTERNASIONAL
Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional sebagaimana dimaksud Pasal 163 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, pengembangan perwilayahan industri, pengembangan akses industri internasional, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri.
