PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 163
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KETAHANAN, PERWILAYAHAN, DAN AKSES INDUSTRI INTERNASIONAL
(1) Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional dipimpin oleh Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional.
