PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 149
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KECIL, MENENGAH, DAN ANEKA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka; b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan rumah tangga Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka; c. pengelolaan barang milik negara Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka; dan d. pelaksanaan manajemen kinerja Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka.
