PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 148
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KECIL, MENENGAH, DAN ANEKA
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, barang milik negara, dan manajemen kinerja Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka.
