PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 120
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI LOGAM, MESIN, ALAT TRANSPORTASI, DAN ELEKTRONIKA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika; b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan rumah tangga Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika; c. pengelolaan barang milik negara Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika; dan d. pelaksanaan manajemen kinerja Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika.
