PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 119
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI LOGAM, MESIN, ALAT TRANSPORTASI, DAN ELEKTRONIKA
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, barang milik negara, dan manajemen kinerja Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika.
