PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 117
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI LOGAM, MESIN, ALAT TRANSPORTASI, DAN ELEKTRONIKA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, Bagian Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika; b. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika; dan c. pelaksanaan administrasi kerja sama Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika.
