PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 116
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI LOGAM, MESIN, ALAT TRANSPORTASI, DAN ELEKTRONIKA
Bagian Program dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi kerja sama Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika.
