PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 113
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI LOGAM, MESIN, ALAT TRANSPORTASI, DAN ELEKTRONIKA
Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan pelaksanaan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal
Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika.
